Sistem penjaminan mutu di Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris (MPBI) Universitas
Mulawarman telah mengintegrasikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang tertuang dalam peraturan senat akademik UNMUL dengan standar Mutu di Program Studi MPBI lebih berfokus pada penjaminan mutu manajerial, khususnya melalui komitmen pimpinan dalam memastikan kualitas pelaksanaan program studi.
Program Studi MPBI bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu Internal (LP3M) Universitas Mulawarman, yang memiliki fungsi utama dalam pengkajian dan pengembangan instrumen mutu, termasuk dokumen kebijakan mutu, manual mutu, standar, sasaran mutu, serta formulir mutu. Instrumen ini disusun agar selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mendukung arah pengembangan Universitas Mulawarman yang berkelanjutan.
Di tingkat Fakultas (UPPS) dan Program Studi, sistem penjaminan mutu dijalankan oleh Pusat Penjaminan Mutu Fakultas (P2MF) di tingkat fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat program studi. P2MF berkoordinasi langsung dengan LP3M untuk memastikan pelaksanaan SPMI, yang terdiri atas:
Manual Mutu No.MM/UNMUL-MPBI/MR/01
Kebijakan Mutu No.KM/UNMUL-MPBI/MR/01
Standar Mutu (berjumlah 27 buku)
Berdasarkan SNPT No. 3 Tahun 2020, Program Studi MPBI menyusun 27 standar mutu, yang mencakup standar pendidikan/pembelajaran, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat (PkM). Standar-standar ini disusun sebagai pedoman pencapaian kualitas di bidang-bidang terkait.
Manajemen penjaminan mutu internal di Program Studi MPBI diimplementasikan melalui siklus penjaminan mutu yang berkesinambungan dan berencana, meliputi kebijakan mutu di bidang pendidikan, penelitian, PkM, dan kerja sama. Kebijakan mutu ini dirancang dengan sasaran mutu yang mencakup target capaian sesuai indikator kinerja utama, substansi akademik, manajemen akademik dan non-akademik, manajemen sarana dan prasarana, serta sistem informasi.
Dalam melaksanakan SPMI, Program Studi MPBI mengimplementasikan siklus PPEPP sesuai Permenristekdikti No. 6 Tahun 2016 dan Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dengan tahapan sebagai berikut:
Penetapan (P): Menetapkan standar atau ukuran pelaksanaan SPMI MPBI.
Pelaksanaan (P): Penyelenggaraan Tri Dharma PT di MPBI mengikuti aturan dan prosedur yang tertuang dalam buku standar mutu.
Evaluasi Pelaksanaan (E): Dilaksanakan secara konsisten dan periodik, minimal sekali setahun melalui monitoring dan evaluasi (monev).
Pengendalian Pelaksanaan (P): Hasil monev dianalisis dan ditindaklanjuti untuk perbaikan.
Peningkatan Standar (P):
Penyediaan dokumen standar yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan.
Pelaksanaan audit mutu internal (AMI) dengan laporan yang dihasilkan setiap satu siklus per tahun.
Evaluasi pelaksanaan di bidang pendidikan, penelitian, dan PkM.
Monev penjaminan mutu yang terstruktur dan berkelanjutan.
Tindak lanjut hasil AMI untuk peningkatan kualitas.
Dokumen dan siklus PPEPP ini dijadikan panduan utama dalam menjaga dan meningkatkan mutu Program Studi MPBI di Universitas Mulawarman.
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman